MAKALAH UNSAFE ABORTION

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak dilakukan keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 2010). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda. Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera, sehingga kejadian tersebut harus dicegah dengan memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkukalitas.
1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi unsafe abortion?
2.      Apa penyebab unsafe abortion?
3.      Apa saja metode yang dilakukan untuk unsafe abortion?
4.      Apa saja ciri-ciri unsafe abortion?
5.       Bagaimana dampak unsafe abortion?
6.      Apa komplikasi dari unsafe abortio?
7.      Bagaimana hukum unsafe abortion?
8.      Bagaimana peran bidan dalam menangani unsafe abortion?
9.      Bagaimana kriteria yang baik untuk unsafe abortion?

1.2    Tujuan
1.      Tujuan umum
Agar mahasiswa mampu mengetahui dan memahami tentang bercak unsafe abortion dan penatalaksanaan dari unsafe abortion.
2.      Tujuan khusus
a.       Menjelaskan definisi unsafe abortion.
b.      Menjelaskan penyebab unsafe abortion.
c.       Menyebutkan metode yang dilakukan untuk unsafe abortion
d.      Menyebutkan ciri-ciri unsafe abortion.
e.       Menjelaskan dampak unsafe abortion.
f.        Menjelaskan komplikasi unsafe abortion
g.      Menjelaskan hukum unsafe abortion
h.      Menjelaskan peran bidan dalam menangani unsafe abortion
i.        Menjelaskan kriteria yang baik untuk unsafe abortion.

1.3    Manfaat
1.      Bagi masyarakat
Agar masyarakat mengetahui tentang penyebab dan dampak dari unsafe abortion.
2.      Bagi peneliti
Mengetahui dan menambah wawasan serta pengetahuan tentang unsafe abortion.
3.      Bagi institusi
Memberikan penambahan informasi tentang unsafe abortion khususnya bagi institusi kesehatan agar dapat mengetahui tentang unsafe abortion dan cara mencegahnya.

























BAB II
PEMBAHASAN
  
2.1    Pengertian
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI).
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.  (Behrman Kliegman, 2000:167).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.
2.2    Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti :
1.      Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2.      Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
3.      Kehamilan di luar nikah.
4.      Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
5.      Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
6.      Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7.      Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
                                                                          
2.3    Metode
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman, atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
Untuk para pelaku abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah memasukkan cairan ke dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari air sabun sampai disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik. Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung zat iritatif. Sediaan jamu dan obat-obatan per oral juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang. Di Bangladesh, obat-obat tersebut kemungkinan mengandung air raksa.
Metode lain yang relatif lebih berbahaya adalah memasukkan alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di India digunakan pucuk wortel yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut adalah pisang atau daun tumbuh-tumbuhan lokal kalachulchi. Di Ghana, digunakan ranting pohon comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air dan mengembang membuka leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah tanaman Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan abortus.
Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan memasukkan ujung kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain diikatkan di pangkal paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga ujung kateter yang berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi rahim dan merangsang abortus. Ada pula yang menggunakan cairan kina yang toksik pada bayi dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan memasukkan plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau kawat melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.

2.4    Ciri – Ciri
1.      Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2.      Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
3.      Kurangnya fasilitas dan sarana
4.      Status illegal

2.5    Dampak
1.      Dampak sosial
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2.      Dampak kesehatan
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan infeksi.
3.      Dampak psikologis
Trauma

2.6    Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk  dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.  Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.  Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.  Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.  Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.

2.7    Hukum
Menurut KUHP orang yang dapat dihukum adalah orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita, juga wanita yang digugurkan kandungannya. Sedangkan dalam praktek yang tidak dihukum adalah dokter yang melakukan aborsi dengan indikasi medis, yaitu dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa atau menjaga kesehatan wanita yang bersangkutan.
Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.

2.8    Peran Bidan
1.      Sex education
2.      Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan keagamaan
3.      Peningkatan sumber daya manusia
4.      Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.

2.9    Kriteria Aborsi yang Aman
1.      Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
2.      Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak.
3.      Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri.
4.      Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.

BAB III
KASUS DAN PEMBAHASAN

3.1    Kasus
Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi di Kediri. NS (21), warga Dusun Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggunggurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangsang oleh bidan puskesmas.
Peristiwa  naas ini bermula ketika NS diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan S (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah dari perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan NS dan S.
Panik melihat kekasihnya hamil, S memutuskan untuk menggunggurkan janin tersebut atas persetujuan NS. Selanjutnya, keduanya mendatangi EP (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah S mendengar informasi jika bidan EP kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya EP sempat menolak permintaan S dan NS dengan alasan keamanan. Namun akhirnya ia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp 2.000.000. metode yang dipergunakan EP cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat pemicu kontraksi Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh NS. Menurut pengakuan EP, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya. EP juga mengatakan jika efek kontraksinya akan muncul 6 jam setelah disuntik. Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, NS terlihat mengalami kontraksi yang hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh S menuju rumahnya, NS terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengeluarkan darah.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskesmas Puncu. Namun karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan NS hingga meninggal pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB
Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi S di Rumah Sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekukan EP di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini EP berikut S diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian NS.
Lamin (50), ayah NS yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini NS belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Akibat perbuatan tersebut, EP diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama EP membuka praktik aborsi tersebut.

3.2    Pembahasan
Pada kasus di atas dijelaskan  bahwa terjadi suatu aborsi tetapi jenis aborsi illegal. Kasus diatas berawal dari pasangan yang melakukan hubungan gelap (perselingkuhan) yang mengakibatkan si wanita hamil. Pria dan wanita sepakat untuk menggugurkan kandungan yang berumur 3 bulan itu ke bidan. Bidan menyanggupi untuk melakukan aborsi tersebut dengan imbalan Rp 2.000.000,00.
Semua tenaga kesehatan wajib mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan. Salah satu isi sumpah janji tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku.  Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut. Bidan dengan sengaja memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5 cc yang dicampur dengan cynano balamin. Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
Kasus aborsi di atas termasuk kasus pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Kasus ini mengakibatkan bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


















BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal. Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukum pun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion).

4.2    Saran
1.      Untuk menurunkan angka kejadian unsafe abortion diperlukan peran bidan di komunitas dengan memberikan health education mengenai bahaya aborsi
2.      Bidan di komunitas bisa bekerjasama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menekan adanya unsafe abortion
3.      Bidan harus bisa menjunjung tinggi kode etik kebidanan dengan tidak melakukan aborsi atas indikasi nonmedis.









DAFTAR PUSTAKA

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.

Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.  

Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan

Syafrudin. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta: EGC.

Yulifah, Rita. 2009. Asuhan Kebidanan Komunitas. Jakarta: Salemba Medika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH BAHASA INDONESIA : EYD

ASUHAN KEBIDANAN KB IMPLAN

MAKALAH KONSEP DAN DINAMIKA KEPENDUDUKAN